Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Rekening yang Diblokir

Kompas.com - 04/04/2024, 13:22 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/4/2024), terkait rekening yang diblokir dari kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Agenda pemeriksaan diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari. Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Diperiksa Kasus Harvey Moeis di Kejagung, Sandra Dewi Pose Jari Hati Sebelum Masuki Lift

Kata Kuntadi, pemeriksaan ini diharapkan agar tidak ada tindakan yang salah dalam penyitaan.

Kuntadi berujar ada beberapa rekening yang diblokir tetapi nominalnya tidak bisa disebutkan.

"Jadi ada memilah dan memilih saja, urgensinya hanya sebatas itu," ucap Kuntadi.

Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kamis, pukul 09.25 WIB.

Sandra Dewi tetap menebar senyuman dan melambaikan tangan saat berjalan didampingi seorang pria dan seorang wanita.

Baca juga: Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Lempar Senyum dan Minta Doa

Hingga pukul 13.00 WIB Sandra belum keluar dari gedung tersebut.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI pada Rabu (27/3/2024) lalu dan langsung ditahan mengenakan rompi pink serta tangan diborgol.

Rumah Harvey dan Sandra yang terletak di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan juga telah digeledah pada Senin (1/4/2024) lalu.

Dari penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung RI menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com