Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/03/2024, 19:00 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi, IPS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Anak Aghnia, JAP, berjenis kelamin perempuan dan baru berusia 3 tahun 5 bulan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengadakan konferensi pers yang videonya diunggah di Instagram, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuh di Rumah

"Untuk tersangka yang sudah diamankan dengan inisial IPS perempuan 27 tahun perkara tindak pidana kekerasan pada anak," kata Budi Hermanto dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.

IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda 100 juta rupiah.

"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah," jelas Budi Hermanto.

Baca juga: Suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara, Jadi Tersangka Kekerasan Anak

Tindak penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik di media sosial setelah Aghnia mengungkapkan kejadian yang dialami anaknya di akun Instagram @emyaghnia.

Aghnia juga mengunggah foto JAP alias C dengan satu mata memar dan telinga memar.

Selain itu, video rekaman CCTV yang menjadi bukti juga diunggah di Instagram Aghnia, tampak kekerasan dilakukan di atas tempat tidur JAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com