Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonathan Frizzy Ungkap Alasan Laporkan Warganet yang Fitnah Dirinya

Kompas.com - 15/03/2024, 22:32 WIB
Andika Aditia

Penulis

KOMPAS.com – Artis peran Jonathan Frizzy mengungkapkan alasan dirinya melaporkan salah seorang warganet ke polisi.

Jonathan Frizzy menyebut, seorang warganet ini sudah amat mengganggu dengan berkomentar berbagai macam yang bernada negatif sampai berisi fitnah.

“Satu orang ini memancing dan fitnah dan dia berkatanya kasar-kasar banget,” ucap Jonathan Frizzy seperti dikutip dari tayangan Rumpi TransTV, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Laporkan Hater ke Polisi, Jonathan Frizzy Merasa Dihina dan Sudah Ganggu Pekerjaannya

Jonathan Frizzy namun tak merinci bagaimana detail komentar warganet yang telah membuatnya ambil langkah hukum tersebut.

Yang pasti, kata Jonathan Frizzy, dirinya melihat warganet tersebut sudah mengganggu pekerjaannya.

Apalagi, pihak produser yang mempekerjakannya mendukungnya untuk mengambil langkah hukum.

Baca juga: Jonathan Frizzy Laporkan Akun Hater ke Polisi

“Aku sih enggak lihat semuanya, Cuma ada tim dari PH yang mantau itu karena dia komen di mana-mana, sampai ke media sosial kerjaan aku,” kata Jonathan Frizzy.

“Karena dapat dukungan dari produser, PH dan lainnya, aku akhirnya melaporkan ini,” imbuh Jonathan Frizzy.

Jonathan Frizzy sendiri mengaku sudah mengantongi identitas warganet tersebut.

Baca juga: Dhena Devanka Sebut Jonathan Frizzy Sudah Kenalkan Anak pada Anak Ririn Dwi Ariyanti

Hanya saja, kata Jonathan Frizzy, dirinya tak mau mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Meski telah memaafkan secara pribadi, Jonathan Frizzy tak mau mencabut laporan karena ingin dijadikan pelajaran untuk warganet lainnya agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Biar kita main media sosial musti bijak antara pikiran, jempol, dan perkataan,” ucap pria yang akrab disapa Ijonk ini.

Baca juga: Pihak Jonathan Frizzy Beri Nafkah Rp 40 Juta, Dhena Devanka: Jangan Diakumulasi

Ada pun laporan ini telah dibuat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/1254/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com