JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa kembali menjalani sidang gugatan perdata atas dana talangan renovasi rumah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Adapun gugatan itu sebelumnya dilayangkan Wulan Guritno yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sidang kali ini hanya dihadiri kedua kuasa hukum masing-masing. dan berujung perdamaian.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
1. Wulan Cabut gugatan
Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya, Ficky Fernando, resmi mencabut gugatannya terhadap Sabda atas kasus dana talangan renovasi rumah sebesar Rp 396 juta.
“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” kata Ficky usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata Terhadap Sabda Ahessa, Sepakat Berdamai
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi yang mengatakan kliennya dengan Wulan Guritno berdamai.
“Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” ungkap Aditya.
Adapun kesepakatan perdamaian menemui titik terang setelah terjadi diskusi antar kuasa hukum masing-masing.
“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” ucap Aditya.
2. Sabda langsung bayar utang ke Wulan
Aditya memastikan, Sabda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada Wulan Guritno.
Pembayaran itu dilakukan Sabda sebelum sidang berlangsung kemarin.
“Sudah (lunas dibayar),” ujar Aditya.