Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonathan Frizzy Laporkan Akun Hater ke Polisi

Kompas.com - 04/03/2024, 13:59 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jonathan Frizzy resmi melaporkan akun hater Instagram atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Adapun laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/1254/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu melaporkan akun tersebut lantaran sudah mengganggu pekerjaannya.

"Aku lagi buat LP (laporan) buat salah satu orang yang bisa menghancurkan pekerjaan dengan berkomentar yang jelek di Instagram pekerjaan aku,” kata Jonathan Frizzy.

Ijonk mengatakan pesan Instagram yang dikirim hater itu berisi kata-kata kasar dan menghina.

Baca juga: Dhena Devanka Sebut Jonathan Frizzy Sudah Kenalkan Anak pada Anak Ririn Dwi Ariyanti

“Kata-katanya kasar, dan memfitnah dan menjelek-jelekkan di Instagram PH pekerjaan aku,” ucap Jonathan lagi.

Sementara itu, Puspa Sari Putri dari tim legal manajemen Ijonk mengatakan, langkah yang dilakukan aktor tersebut sudah tepat.

“Pastinya kita kan udah coba kooperatif ya, tapi tidak ada iktikad baik sebagai negara yang baik mau enggak mau kita harus lapor dong istilahnya kita. Alhamdulillah kita udah diterima sama unit SPKT untuk laporan,” tutur Puspa.

Puspa memastikan bahwa akun tersebut milik perseorangan.

“Akun individu,” ujar Puspa.

Baca juga: Pihak Jonathan Frizzy Beri Nafkah Rp 40 Juta, Dhena Devanka: Jangan Diakumulasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com