Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penembakan, Gathan Saleh Masih Berstatus sebagai Saksi

Kompas.com - 29/02/2024, 11:37 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan penembakan yang melibatkan mantan suami aktris Dina Lorenza, Gathan Saleh.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, status Gathan Saleh masih sebagai saksi.

“Terduga pelaku (GH) masih statusnya saat ini sebagai saksi,” kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Nantinya polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.

Baca juga: Gathan Saleh Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penembakan

Dari gelar perkara itu baru akan ditetapkan status selanjutnya terhadap Gathan.

“Untuk menentukan, meningkatkan statusnya, jadi nanti setelah menggelar perkara dulu baru kami melakukan upaya hukum lainnya untuk menentukan statusnya,” tutur Nicolas.

“Jadi untuk sementara ini sampai press release ini statusnya masih sebagai saksi,” tambahnya.

Saat ini polisi pun telah memeriksa beberapa saksi.

Baca juga: Alasan Gathan Saleh Lakukan Dugaan Penembakan, Berawal dari Saling Ejek

"Saksi yang kami periksa di TKP ada empat orang, pertama MAR saksi sih korban, kedua S, ketiga MH dan empat Z ada empat orang yg berada pada saat peristiwa itu terjadi,” tutur Nicolas.

Seperti diketahui, kasus dugaan penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu.

Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu dari saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com