Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Digelar Hari Ini, Tamara Tyasmara Dipastikan Hadir

Kompas.com - 28/02/2024, 09:44 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara dipastikan akan hadir di reka adegan atau rekonstruksi kasus meninggalnya sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), pada Rabu (28/2/2024) hari ini.

Hal itu diungkap kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin.

"Sepertinya ke sana (Tamara), info terakhir," kata Sandy Arifin melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Jelang rekonstruksi, Tamara juga menyempatkan berziarah ke makam mendiang Dante.

Hal itu diketahui dari unggahan Tamara Tyasmara di Instagram-nya. Tamara mengunggah foto makam Dante di Instagram-nya.

Baca juga: Guru Sebut Dante Masih Tidak Percaya Diri Saat Praktik Berenang

"Hari ini tepat 1 bulan kakak pergi meninggalkan kita semua," tulis Tamara Tyasmara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ady Ary Syam mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi akan dilaksanakan pada Rabu hari ini.

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni di Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Betul, besok (28/02/2024) rekonstuksi (kasus Dante)," ujar Ade Ary.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Tamara Tyasmara dan Permintaan Ibunda agar Yudha Arfandi Dihukum Berat

Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Kepada polisi, Yudha mengaku hal itu ia lakukan untuk melatih pernapasan Dante.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com