TANGERANG, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Chatarina Girsang mengatakan, pihaknya telah menemukan solusi terbaik untuk para siswa yang terlibat dalam kasus perundungan di sebuah sekolah swasta di Serpong.
Hal itu diungkapnya usai Kemindikbud bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui pihak sekolah pada Senin (26/2/2024) hari ini.
“Pertama, kami mengapresiasi kepada pihak sekolah, kami dari Kementerian PPPA KPAI, bisa bersama-sama ke sekolah untuk mendiskusikan beberapa informasi,” ujar Chatarina di Serpong, Tangerang Selatan, Senin.
“Jadi intinya kami mendapatkan satu solusi yang dapat berpihak kepada semua anak, baik anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, juga kepada Binus sendiri,” lanjut Chatarina.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Anak VR Setelah Terlibat Kasus Perundungan
Namun, Chatarina tak membeberkan solusi apa yang didapat dari pertemuan itu.
“Solusinya seperti apa belum bisa kami sampaikan, tapi tujuan kami sudah tercapai dengan Binus untuk menyelesaikan persoalan ini dan mencegah terjadinya kekerasan di masa depan,” kata Chatarina.
Chatarina mengatakan, pihaknya memperjuangkan agar para siswa yang terlibat kasus perundungan ini mendapatkan hak didiknya.
Chatarina memastikan bahwa para siswa yang terlibat kasus perundungan ini masih berstatus siswa aktif.
“Sampai saat ini masih sebagai siswa Binus karena kan proses hukumnya masih berjalan dan itu harus kita hormati,” ucap Chatarina.
Baca juga: Kemendikbud Sebut Para Siswa Terduga Pelaku Perundungan di Serpong Masih Aktif
Meski demikian, Chatarina mempersilakan jika ke depannya siswa yang terlibat ingin mengundurkan diri dari sekolah.
“Jadi ini yang sedang akan kita diskusikan mencari jalan keluar dengan berpihak pada kepentingan anak dan juga kepada kepentingan kroban. Kalau ada orangtua yang sukarela (untuk anaknya mengundurkan diri) ya enggak bisa kita larang. Yang penting intinya adalah keberpihakan pada anak, baik sebagai korban maupun anak pelaku," tutur Chatarina.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah pemilik akun X @BosPurwa menuliskan dugaan perundungan oleh "Geng Tai" terhadap salah seorang siswa.
Pengunggah mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang tergabung dalam geng tersebut.
Perundungan dilakukan terhadap adik kelas yang ingin menjadi anggota.
Polres Tangerang Selatan kini tengah mengusut kasus tersebut. Polisi telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.
Pihak sekolah disebut telah memberikan sanksi tegas terhadap para siswa yang terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.