JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2024 kembali diramaikan oleh kehadiran para selebritas Tanah Air.
Sejumlah nama artis muncul dalam kontestasi perebutan kursi DPR RI periode 2024-2029.
Namun nama besar artis tak lantas menjadi jaminan bisa masuk ke Senayan.
Ada persyaratan yang harus dilewati agar bisa menjadi anggota DPR RI.
Syarat seorang caleg lolos menjadi anggota DPR diatur dalam Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Perolehan Suara 7 Caleg Artis di DPR RI Dapil DKI Jakarta, Tertinggi Masih Uya Kuya
Penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sampai saat ini, parpol yang belum memenuhi batas ambang suara di antaranya adalah PSI, Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, PBB, Partai Garda, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Berikut ini adalah nama-nama artis caleg yang terancam tak lolos jadi anggota DPR RI dari data KPU per Kamis, 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB.
Baca juga: 9 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Tertinggi di DPR Dapil Jawa Tengah
Cynthia Riza sebenarnya memperoleh suara yang cukup tinggi dalam DPR RI Dapil Jawa Tengah V.
Istri Giring Ganesha ini tercatat memperoleh 35.545 suara.
Perolehan suaranya bahkan yang tertinggi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dapil tersebut.
Namun Cynthia terancam gagal masuk Senayan karena PSI tak mendapatkan cukup suara dalam penghitungan suara sementara.
Aktor Didi Riyadi juga terancam gagal masuk sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Baca juga: 10 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Tertinggi di DPR Dapil Jawa Barat
Diusung oleh Partai NasDem, Didi bertarung di Dapil Jawa Barat XI.