Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angger Dimas Tidak Diizinkan Polisi Bertemu dengan Yudha Arfandi

Kompas.com - 13/02/2024, 16:46 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi atau DJ Angger Dimas mengaku tidak diizinkan pihak kepolisian bertemu langsung dengan tersangka penyebab Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia, Yudha Arfandi.

Angger tak mengetahui persis apa alasan pihak kepolisian tak membolehkan dia bertemu dengan Yudha.

Meski demikian, ada keinginan dirinya untuk bertemu langsung dengan Yudha.

Baca juga: Minta Netizen Jangan Tekan Tamara Tyasmara, Angger Dimas: Bagaimanapun Dia Ibu dari Anak Saya

"Enggak dipersilakan (polisi untuk bertemu). Enggak pernah (minta untuk bertemu)," kata Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).

Angger mengatakan, sebagai sang ayah dari korban, ia tak menampik bahwa ada perasaan kesal, bahkan dendam setelah tahu anaknya ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.

“Ini kan (pemeriksaan psikologi forensik) itu ditujukan untuk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,” ucap Angger.

Baca juga: Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante 12 Kali, Angger Dimas: Benar Kan Dugaan Gue

“Nanti silahkan saja biar polisi yang memaparkan lain. Kalau pribadi siapa sih yang enggak ada dendam? (Anaknya meninggal). Intinya gitu aja,” lanjut Angger

Angger pun memberi pesan pada Yudha Arfandi.

"Saya sih pengin menyampaikan aja ya kalau dia nonton ‘apa yang kau tanam itu yang kau tuai. Ya tabur tuai sajalah’," tutur Angger.

Baca juga: Penyidik Bekerja Sama dengan Apsifor Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024). Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com