Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Pengalihan Hak Royalti Virgoun, Inara Rusli Merasa Lebih Lega

Kompas.com - 31/01/2024, 13:50 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Inara Rusli menghadiri sidang agenda mediasi untuk kasus dugaan pengalihan royalti oleh mantan suaminya, penyanyi Virgoun, Rabu (31/1/2024).

Usai mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu Inara mengaku lebih lega.

"Alhamdulillah lancar walaupun prinsipal dari pihak Virgoun enggak datang tapi aku merasa lebih lega aja sih," kata Inara Rusli didampingi tim kuasa hukumnya.

"Mungkin itu nalurinya perempuan bisa ngobrol dengan hakim mediator, kayak lebih lega aja menyampaikan apa yang dimau," ucap Inara Rusli.

Baca juga: Kekecewaan Inara Rusli karena Kasusnya dengan Virgoun Tak Kunjung Selesai

Selain Inara, mediasi juga dihadiri kuasa hukum dari label musik PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Ketidakhadiran Virgoun akan membuat proses persidangan semakin lama. Namun Inara tidak kecewa.

"Jadi mau diundur sampai tahun 2200 juga aku percaya aja ketetapan Allah. Kalau memang Allah memberikan petunjuk buat aku ya enggak ada yang bisa mengalahkan," ungkap Inara Rusli.

Karena Virgoun maupun perwakilan kuasa hukumnya tidak hadir maka sidang ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Kisruh Royalti Lagu Inara Rusli Vs Virgoun dan Kemungkinan Berdamai

Inara mengatakan Virgoun atau perwakilannya harus hadir pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) secara perdata atas dugaan pengalihan hak cipta atau royalti empat lagu.

Inara dan Virgoun telah bercerai pada 10 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Barat namun Virgoun masih mengajukan banding.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama, royalti dari lagu berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti” dan “Orang yang Sama” hasil ciptaan Virgoun merupakan harta bersama yang harus dibagi ke Inara juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com