Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Bantah Alasannya Cerai gara-gara LDR

Kompas.com - 16/01/2024, 21:55 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Catherine Wilson membantah alasannya bercerai dari Idham Masse karena menjalani hubungan jarak jauh atau LDR.

Sebagai informasi, Idham Masse adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap (Kabupaten Sidenreng Rappang), Sulawesi Selatan.

Catherine mengatakan, ia bercerai karena tidak ada kecocokan antaranya dengan Idham Masse.

Baca juga: Ungkap Alasan Sebenarnya Bercerai, Catherine Wilson Mengaku Tak Dinafkahi Idham Masse

“Enggak juga (karena LDR) kan tadinya Catherine tinggal di Sulawesi gitu. (Alasannya karena) Tidak ada kecocokan, makanya ya sudah saya (minta cerai),” ujar Catherine di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Selain tak ada kecocokan, Catherine mengungkap alasan lainnya memilih bercerai karena tak dapat nafkah dari Idham Masse.

Namun, ia tidak membeberkan detail sejak kapan tak mendapat nafkah dari Idham.

Baca juga: 6 Fakta Gugatan Cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse

“Iya sudah lama pokoknya (enggak dapat nafkah). Ya sudah lama pokoknya,” ucap Catherine.

“Hmm nanti lah (baru akan dibeberkan),” lanjut Catherine.

Catherine mengatakan, selain menggugat cerai Idham Masse, ia akan menuntut nafkah kepada suaminya itu.

“Aku hanya meminta hak dan kewajiban aku aja kok. Aku enggak nuntut macam-macam,” tutur Catherine.

Baca juga: Catherine Wilson Tak Tuntut Harta Gana-gini dari Idham Masse

Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022.

Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Namun, kasus perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah hadir.

Usai batal cerai, pada 24 Desember 2023 Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com