Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Dapat Royalti dari Lagu Ciptaannya yang Dinyanyikan Penyanyi Lain, Anji Pilih Nyanyikan Sendiri

Kompas.com - 15/01/2024, 19:50 WIB
Andika Aditia

Penulis


KOMPAS.com – Musisi Anji Manji mengaku bakal lebih sering menyanyikan sendiri lagu-lagu ciptaannya yang sempat dipopulerkan penyanyi lain.

Hal ini dilakukan Anji lantaran dirinya tak kunjung mendapatkan royalty performing rights dari lagu-lagunya yang dinyanyikan penyanyi lain tersebut.

Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto menyebut lagu “Berpisah Itu Mudah” yang dipopulerkan Rizky Febian dan Mikha Tambayong salah satunya.

Baca juga: Rilis Daftar Lagu Ciptaannya yang Tak Pernah Dapat Royalti, Anji: Bukan Menyindir, tapi Kenyataan

"Karena tidak pernah mendapat hak sebagai Pencipta lagu dari lagu ‘Berpisah Itu Mudah’, jadinya saya bawakan sendiri di panggung," kata Anji di Insta Story-nya, dikutip Senin (15/1/2024).

Anji menyebut, dirinya belum pernah menerima royalty dari “Berpisah Itu Mudah”.

Selain lagu “Berpisah Itu Mudah”, ada juga lagu “Bersama Bintang” yang diciptakan Anji saat masih bersama band Drive.

Baca juga: Anji Komentari Unggahan soal Lagu Melepasmu Budi Drive: Kita Juga Heran

Lalu, lagu “Merindukanmu” yang dibawakan D’MASIV, lagu “Putus Atau Terus” dibawakan Judika.

Ada juga lagu “Berpisah Itu Mudah” yang dinyanyikan secara kolaborasi oleh Rizky Febian dan Mikha Tambayong.

Lagu “Tentang Kamu” yang dipopulerkan Lyodra serta lagu “Percaya Aku” dan “Lelah Dilatih Rindu” yang dipopulerkan Chintya Gabriella.

Baca juga: Ketika Anji Berjanji Tak Lagi Nyanyikan Lagu Drive...

Anji mengaku tak kunjung menerima royalti performing rights dari semua lagu ciptaannya yang dipopulerkan penyanyi lain itu.

Ada pun, Performing Rights atau Hak Pertunjukan adalah hak untuk penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, termasuk penyanyi yang menyanyikan lagu bukan ciptaannya dalam acara komersial.

Baca juga: Ketika Anji Berjanji Tak Lagi Nyanyikan Lagu Drive...

Saat menyanyikan lagu milik orang lain untuk acara komersial, penyelenggara acara musti membayar royalti performing rights, yang mana besarannya ditentukan dari regulasi yang berlaku, yang biasanya diserahkan kepada Lembaga kolektif seperti LMKN dan semacamnya, dan baru setelah itu didistribusikan ke pencipta atau komposer aslinya.

Akan tetapi, di Indonesia sistem ini belum berjalan maksimal, para pencipta lagu atau komposer masih seringkali mengeluh lagu-lagunya dibawakan dalam acara yang membawa keuntungan tetapi tak ada performing rights.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com