Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lee Sun Kyun Meninggal Dunia, Bong Joon Ho Pertanyakan Sikap Kepolisian

Kompas.com - 13/01/2024, 06:00 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

KOMPAS.com- Sutradara film Parasite Boon Joon Ho memimpin konferensi pers di Seoul pada hari Jumat (12/1/2024), menyusul kematian aktor Lee Sun Kyun pada akhir Desember 2023.

Seperti diketahui, Lee, yang membintangi Parasite, telah diselidiki oleh polisi di Incheon atas kemungkinan penggunaan narkoba dan menjadi pusat perhatian media dan komentar media sosial selama dua bulan sebelum kematiannya.

Didukung oleh sejumlah seniman, organisasi budaya, dan Cultural and Artistic Professionals Conference (CAPC), Bong menyerukan penyelidikan terhadap metode polisi dan media untuk merefleksikan liputan sensasional yang mungkin berkontribusi pada keputusan Lee mengakhiri hidupnya. 

"Saya meminta pihak berwenang menyelidikinya. Kami menuntut polisi menyelidiki apakah ada kelemahan dalam keamanan penyelidikan sejak rincian penyelidikan almarhum pertama kali terungkap hingga dua bulan kemudian," ujar Bong.

Baca juga: Istri Mendiang Lee Sun Kyun, Jeon Hye Jin Disebut Jadi Target Pelaku Pemerasan

"Kami ingin tahu apakah tidak ada kontak media secara individu selama penyelidikan, dan kami ingin hasilnya dipublikasikan sehingga tidak ada keraguan," kata Bong dengan berlinang air mata.

Bong menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan untuk menentukan apakah petugas hubungan masyarakat yang menangani kasus Lee telah membuat tanggapan media yang melanggar hukum atau membocorkannya kepada wartawan.

“Tiga kemunculannya di polisi, mulai dari tes reagen sederhana hingga tes negatif, disiarkan langsung ke media," ucap Bong. 

"Rekaman pernyataannya yang memberatkan dirilis ke media dan publik, dan dia membuat pilihan tragis untuk mengakhiri hidupnya setelah panggilan polisi selama 19 jam yang ketiga,” kata Bong.

Bong juga menunjuk pada laporan stasiun penyiaran publik KBS, yang mengkritik perilisan catatan telepon mendiang aktor tersebut

Sementara itu, Cultural and Artistic Professionals Conference (CAPC) juga mengupayakan adanya perbaikan legislatif untuk mencegah adanya korban kedua atau ketiga setelah kematian Lee.

"Perbaikan legislatif yang jelas diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip dan pengecualian tidak terbalik antara hak asasi tersangka dan hak publik untuk mengetahui," kata organisasi itu dalam pernyataannya.

"Dan bahwa otoritas investigasi tidak secara sewenang-wenang menafsirkan dan menerapkan maksud undang-undang tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Selain Kasus Narkoba, Lee Sun Kyun Diungkap Dispatch Juga Korban Pemerasan

Mereka menambahkan lebih dari 2.000 profesional industri hiburan akan bekerja sama untuk memberlakukan "Undang-Undang Lee Sun-kyun" yang bertujuan melindungi hak asasi artis yang menjalani investigasi kriminal.

“Bahkan jika prosedur investigasi pihak berwenang dianggap sah, pemerintah dan Majelis Nasional tidak boleh tinggal diam atas kejadian tragis ini,” kata sutradara Lee Won Tae.

“Sangat penting untuk memeriksa apakah ada masalah dengan undang-undang yang ada saat ini yang melindungi hak asasi manusia dalam kasus pidana dan pengungkapan informasi serta memulai revisi legislatif yang diperlukan," imbuhnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com