Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Bias Larang Agnez Mo Bawakan Lagu-lagu Ciptaannya

Kompas.com - 30/12/2023, 14:48 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ari Bias resmi melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya berkait persoalan royalti musik.

Ari mengatakan sejak Juli 2023 lalu, pihaknya sudah menginformasikan pemberlakuan direct license karya-karyanya kepada beberapa penyanyi.

"Sejak Juli 2023, saya sudah informasikan kepada penyanyi yang bawakan lagu saya, di antaranya ada Kris Dayanti, Reza Artamevia, Judika dan termasuk Agnez Mo. Semuanya kooperatif, setuju dan mendukung kegelisahan pencipta lagu. Mereka setuju direct license yang saya tawarkan ke mereka," kata Ari dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Cerita Ari Bias Tak Dapat Royalti dari Lagu-lagu yang Dinyanyikan Agnez Mo Sejak Tahun 2004

"Kecuali manajemen Agnez Mo. Memang tidak ada kata-kata setuju dengan direct license yang saya berlakukan. Ya sudah, berarti lagu saya jangan dibawakan, artinya melarang," lanjutnya.

Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuk penyanyi tersebut, termasuk "Bilang Saja", "Bukan Milikmu Lagi", dan "Ku Di Sini".

"Sejauh ini, ada lima lagu yang saya ciptakan. Tapi dua lagu yang saya ingat itu "Bilang Saja' sama 'Bukan Milikmu Lagi'. Itu hits pertama dia," ujar Ari.

Baca juga: Somasi LMKN, Piyu Padi Reborn Akui Dapat Royalti Rp 300 Ribu Setahun

Menurut Ari Bias, direct license yang dia terapkan terbilang sangat sederhana.

"Sifatnya mereka (penyanyi) cuma bilang saja. Misalnya mereka ada konser di mana, bawakan dua lagu, saya kirim invoice, mereka bayar izinnya, saya kirim sertifikat, selesai," tutur Ari.

Ari menegaskan, apa yang dilakukannya saat ini dilindungi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: Asosiasi Komposer Dua Kali Somasi LMKN, Pertanyakan Transparansi Royalti Musik

"Yang saya kerjakan ini dilindungi UU, bukan premanisme. Seluruhnya berlakukan sama," tutup Ari Bias.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com