Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi Usai Hakim Kabulkan Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar Korban CPNS Bodong

Kompas.com - 22/12/2023, 17:26 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan, mengaku kliennya takut rumahnya dieksekusi apabila tak mengganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar usai kalah dalam gugatan perdata korban penipuan CPNS bodong.

Sebagai informasi, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Olivia Nathania maupun Nia Daniaty membayar kerugian korban penipuan CPNS bodong Rp 8,1 Miliar. Gugatan itu diputus secara verstek karena para tergugat tidak hadir.

“Iya dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Tahu Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar oleh Korban CPNS Bodong

Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum pun langsung meminta Nia Daniaty tidak perlu takut.

Otto menegaskan bahwa Nia Daniaty tidak ada kewajiban hukum dalam perkara kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan anaknya ini.

“Saya bilang ‘jangan takut’ karena kamu enggak punya kewajiban hukum apa pun,” ujar Otto Hasibuan.

Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

“Nia sama sekali enggak kewajiban hukum apa pun, kalau ada yang menghukum Nia baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia,” lanjut Otto.

Otto mengatakan sebenarnya keputusan dari majelis hakim belum 14 hari, maka masih belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, Olivia Nathania masih bisa mengajukan perlawanan atas putusan itu.

Baca juga: Jika Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

“Yang ada hukuman terhadap Olivia membayar Rp 8,1 M, tapi itupun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah. Olivia bisa melakukan perlawanan, kalau Oi (Nathania) menang berarti kan enggak ada hukuman apa pun baik terhadap Oi dan Nia,” tutur Otto.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dalam perkara pidana telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Tak puas menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

Korban tak hanya menggugat Olivia, namun juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com