JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menghentikan perkara cerai aktris Lulu Tobing dan suaminya, Bani Maulana Mulia.
Putusan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan dikeluarkan majelis hakim karena alamat Lulu ternyata tak berada di wilayah hukum PA Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah dua kali Lulu Tobing gagal bercerai dengan Bani Maulana Mulia.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, menjelaskan penyebab perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana dihentikan.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di-NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif. Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," kata Jajat Sudrajat ditemui di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia
Perkara perceraian bisa dilanjutkan apabila Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai di PA tempat tinggal domisilinya.
"Seandainya pun harus diajukan proses kembali, ya dilakukan di tempat tinggal penggugat, kalau yang mengajukan pihak istri," jelas Jajat.
Meski batal cerai, Lulu dipastikan sudah pisah rumah dari suaminya.
"Iya, rumah penggugat berbeda. Penggugat tidak tinggal (serumah) dengan suaminya," kata Jajat Sudrajat ditemui di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Lulu Tobing Sudah Pisah Rumah dari Bani Maulana Mulia
Jajat mengaku tidak mengetahui sejak kapan Lulu dan Bani sudah pisah rumah.
"Kan kita belum masuk pokok perkara, belum tahu (berapa lama Lulu dan Bani) pisah rumahnya kapan," ucap Jajat.
Sebagai informasi, Lulu dan Bani sudah dua kali menjalani sidang cerai dan berakhir batal.
Sebelumnya, Lulu Tobing pernah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Baca juga: 2 Kali Batal Cerai dari Bani Maulana, Lulu Tobing Disarankan Gugat Sesuai Domisili
Namun gugatan Lulu telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah 13 kali sidang.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah sejak Agustus 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.