Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2023, 13:43 WIB
Ady Prawira Riandi,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pemasok narkoba Ammar Zoni.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan penangkapan itu dilakukan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

“Tim kami dari pengembangan kasus Ammar Zoni ini berhasil menangkap pemasok narkoba yang diberikan kepada Ammar Zoni, dengan inisial AK,” kata Indrawienny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Irish Bella Pertimbangkan Ungkap Fakta Penangkapan Ammar Zoni di Sidang Cerai

AK diringkus polisi saat hendak melarikan diri setelah mendengar kabar penangkapan Ammar Zoni.

“Orang ini kami tangkap di daerah Ancol pada saat itu dia tadi malam akan melarikan diri,” kata Indrawienny.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa satu paket ganja di kosan AK.

Namun polisi belum bisa memberikan detail berat barang bukti karena baru akan melakukan pemeriksaan terhadap AK.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Irish Bella Tak Ada di Apartemen Saat Ammar Zoni Ditangkap


Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba. Kali ini Ammar ditangkap di Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Saat menangkap Ammar Zoni, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja.

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru bebas dari penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Ammar Zoni untuk Ketiga Kalinya karena Narkoba

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama.

Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com