Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Inara Menang Gugatan Royalti Lagu, Virgoun Ajukan Banding

Kompas.com - 25/11/2023, 15:29 WIB
Cynthia Lova,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau Virgoun mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Inara Rusli.

Pengajuan banding itu sudah diajukan kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno pada 24 November 2023.

"Hari ini 24 november 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023. Kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 harinya, jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," ujar Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding," lanjut Sukrisno.

Baca juga: Menang Gugatan Royalti 5 Lagu Virgoun, Inara Rusli: Sementara Itu Dulu


Sukrisno mengatakan, alasan pihak Virgoun mengajukan banding karena tidak sependapat dengan beberapa poin hasil putusan cerai yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Salah satunya terkait royalti yang diminta Inara Rusli diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.

"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat. Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item," kata Sukrisno.

"Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya. Mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," lanjut Sukrisno.

Baca juga: Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Dapatkan Hak Asuh 3 Anak dan Nafkah

Selain itu, Sukrisno juga meluruskan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak mengabulkan permintaan nafkah dan keperluan pendidikan anak senilai Rp 12 miliar dari pihak Inara.

Menurut Sukrisno, majelis hakim hanya mengabulkan puluhan juta saja. Hal ini juga bisa dibuktikan di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kalau enggak salah Rp 10 M mutah yang Rp 2 M idah. (Rp 12 M) ya itu enggak dikabulkan. (Rp 12 M) tidak (disetujui). Teman-teman bisa liat di SIPP PA bisa dicek putusan pengadilannya. Kita enggak meng-create atau mengada-ada ibaratnya memang kenyataan tidak disetujui," ucap Sukrisno.

Baca juga: Jalan Panjang Perceraian Virgoun dan Inara Rusli, Hak Nafkah hingga Royalti Lagu Dikabulkan

"Yang disetujui hanya puluhan juta doang. jadi udah cuma puluhan juta lah terus mutah itu juga puluhan juta nafkah juga puluhan, jumlahnya puluhan juta nggak ada yang besar. Jadi kalo disetujui Rp 10 M (dan) Rp 2 M itu jadi enggak benar , bisa di cek ke SIPP PA Jakbar," tuturnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli resmi bercerai dari Virgoun, Jumat (10/11/2023). Sidang putusan cerai mereka berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Inara hadir langsung.

Inara mendapat hak asuh anak dalam perceraiannya dengan penyanyi Virgoun. Sebagai penggugat perkara perceraian, Inara juga memasukkan hak nafkah nafkah anak, hak nafkah hadanah serta jenis nafkah lainnya sesuai Hukum Islam dalam poin gugatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com