Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Perceraian Jenny Rachman dan Suprajarto

Kompas.com - 24/11/2023, 10:42 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenny Rachman dan Suprajarto dinyatakan resmi bercerai pada Rabu (22/11/2023) berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Jenny Rachman dan Suprajarto menikah selama 15 tahun, sejak 18 April 2008.

Pada Juni 2023, Jenny mengaku berpisah rumah dari Suprajarto selama dua tahun belakangan ini.

Menurut Jenny, dia juga juga tidak mendapat nafkah dari suami. Aktris senior itu mengatakan suaminya berselingkuh.

Namun Suprajarto membantah tuduhan itu. Dia juga diam-diam menggugat cerai Jenny Rachman.

Baca juga: Tak Ada Kata Pisah, Jenny Rachman Sebut Suami Sudah 2 Tahun Tinggalkan Rumah

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Resmi cerai

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mursyida mengatakan, rumah tangga Jenny dan Suprajarto diputus cerai pada Rabu, 22 November 2023.

"Pada hari ini putusan dari Ibu JR, itu perkara nomor 1078 tahun 2023, per hari ini sudah putus. Yaitu dikabulkan gugatan cerainya dari suami beliau, S," ujar Mursyida.

Belum diketahui kapan Suprajarto memasukkan permohonan cerai terhadap Jenny.

2. Gugatan yang dikabulkan

Sementara itu, PA Jakarta Pusat mengabulkan sebagian poin dari gugatan rekonvensi yang diajukan Jenny Rachman.

Rekonvensi adalah upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.

Baca juga: Resmi Bercerai dari Suprajarto, Jenny Rachman Dapat Nafkah Iddah dan Mutah Rp 1,6 Miliar

Gugatan rekonvensi yang diminta Jenny adalah tentang nafkah iddah, muttah, dan madhiyah.

“Nafkah Iddah Rp 600 juta (dikabulkan). Nafkah muttah Rp 1 miliar dan nafkah Madhiyah ditolak,” kata Mursyida.

3. Belum inkrah

Mursyida mengatakan, putusan cerai ini belum inkrah. Sehingga memungkinkan bagi Jenny maupun Suprajarto untuk banding.

"Ini kan belum inkrah. Apakah nanti ada banding atau apa, dalam 14 hari ke depan kita tunggu," kata Mursyida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com