Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Bercerai dari Suprajarto, Jenny Rachman Dapat Nafkah Iddah dan Mutah Rp 1,6 Miliar

Kompas.com - 23/11/2023, 11:13 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus perceraian Jenny Rachman dari Suprajarto pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mursyida mengatakan, permohonan cerai dari Suprajarto dikabulkan.

“Pada hari ini perkara dari Ibu YR, Perkara nomor 1078 tahun 2023 hari ini sudah diputus. Permohonoan cerai dari suami beliau, S, dikabulkan,” ujar Mursyida saat dihubungi, Rabu kemarin.

Sementara, gugatan rekonvensi dari Jenny dikabulkan.

Rekonvensi adalah upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.

Baca juga: Suami Jenny Rachman Bantah Selingkuh, Kuasa Hukum: Mereka Sudah Pisah Ranjang

“Sementara gugatan renkonvensi dari Ibu YR dikabulkan sebagian,” ucap Mursyida.

Gugatan rekonvensi yang diminta Jenny adalah tentang nafkah iddah, muttah, dan madhiyah.

Mursyida mengatakan nafkah iddah dan muttah yang diajukan Jenny sudah dikabulkan. Majelis hakim hanya menolak gugatan nafkah madhiyah.

“Nafkah ddah Rp 600 juta (dikabulkan). Nafkah muttah Rp 1 miliar dan nafkah Madhiyah ditolak,” kata Mursyida.

Mursyida mengatakan, Jenny dan Suprajarto punya kesempatan untuk banding apabila keputusan majelis hakin dinilai tidak adil.

“Kedua belah pihak masih punya waktu banding 14 hari,” tutur Mursyida.

Baca juga: Jenny Rachman Bongkar Sosok Selingkuhan Suami, Bukti-bukti dan Alasan Tetap Bertahan

Sebagai informasi, rumah tangga Jenny Rachman dan Suprajarto goyang setelah isu kehadiran orang ketiga mencuat.

Jenny menyebut suaminya itu berselingkuh dengan perempuan bernama Alia Karenina.

Namun, pengacara Suprajarto dan Alia Karenina, Johnson Panjaitan, memberikan klarifikasi.

"Ada hubungan perkawinan," ungkap Johnson di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.

Jenny melaporkan suaminya dan juga wanita tersebut selain atas perselingkuhan tapi juga karena wanita itu diduga memalsukan tanda tangan Jenny.

Jenny Rachman telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Maret 2023.

Baca juga: Perselingkuhan Suami Jenny Rachman Selama 2 Tahun hingga Palsukan Tanda Tangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com