Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Uci Flowdea Ajukan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

Kompas.com - 07/11/2023, 20:16 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Uci Flowdea mengungkap alasannya mengajukan permohonan pengurangan hukuman untuk Medina Zein.

Uci mengatakan, salah satu alasan mengajukan permohonan itu karena Media masih memiliki anak yang masih kecil.

"Aku pas ketemu Medina mikir 'enggak boleh loh aku kayak gitu' (memenjarakan Medina), ketika Medina masuk tahanan ada anak enggak bisa sekolah," kata Uci di The Pakubuwono House, Selasa (7/11/2023).

Hal lain yang membuat Uci semakin iba adalah Medina sempat tidak diperbolehkan  menghadiri pemakaman ayahnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Uci Flowdea Ajukan Permohonan Pengurangan Hukuman untuk Medina Zein

Keyakinan Uci semakin bertambah ketika sering memikirkan Medina saat sedang berdoa pada Tuhan.

"Tiga bulan lalu saya kayak ditegur Tuhan. maksudnya kan enggak ada gunanya (penjarakan Medina)," ujarnya.

Oleh karena itu, Uci akhirnya memutuskan untuk mengajukan pengurangan hukuman terhadap Medina Zein.

Permohonan itu sudah diajukan secara tertulis ke pihak-pihak berwenang seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, dan kuasa hukum Medina Zein.

"Saya udah bikin surat juga hari kemarin, udah diterima oleh instansi terkait masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Dirugikan Rp 1,3 Miliar oleh Medina Zein, Uci Flowdea: Mau Enggak Mau Harus Diikhlaskan

Uci meminta keringanan hukuman untuk Medina terkait kasus penipuan tas Hermes yang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Uci tidak tahu apakah upaya pengurangan hukuman ini akan berhasil, namun ia tetap akan berusaha semampunya.

"Saya tahu surat saya ini mungkin ngaruh atau enggak, yang penting saya sudah berusaha," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Medina Zein terkait kasus penjualan tas merek Hermes palsu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea untuk Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com