JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski senilai Rp 34 miliar digelar pada Selasa (24/10/2023).
Sidang hari ini diagendakan dengan putusan yang dirilis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan majelis hakim menerima eksepsi Tamara, yang diajukan pada 6 Juni 2023.
“Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara),” tulis Djuyamto mengutip amar putusan, pada Selasa.
Majelis hakim juga menolak gugatan Ryszard.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” lanjut Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menerima gugatan dari Ryszard karena pertimbangan khusus. Khususnya, kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard.
Seharusnya, Ryazard tidak menggugat Tamara saja, melainkan bebera ahli waris lainnya dari sang ayah yang juga harusnya ikut digugat.
“Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima. Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” ucap Djuyamto.
Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya, Polisi: Kami Masih Lakukan Pemeriksaan
“Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” lanjut Djuyamto.
Majelis hakim juga memutuskan menghukum penggugat, Ryszard, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp 408.000.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Baca juga: Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Rp 34 M terhadap Tamara Bleszynski Ditunda Pekan Depan
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski. Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.