JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski dengan nilai kerugian mencapai Rp 34 miliar ditunda.
Sidang putusan dari majelis hakim seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (3/10/2023).
Ryszard Bleszynski, diwakili kuasa hukumnya, selaku pihak penggugat menjelaskan alasan sidang akhirnya ditunda.
Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya, Polisi: Kami Masih Lakukan Pemeriksaan
Terjadi miskomunikasi di antara pihak Ryszard Bleszynski yang diwakili oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya.
“Jadi sidang ini ternyata e-court ya. Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” ujar Susanti.
Susanti memastikan sidang akan digelar pekan depan atau Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Susanti mengatakan, kliennya telah melaporkan Tamara Bleszynski atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat di Polda Jawa Barat pada 7 April 2023.
“Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Ryaz di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE. Jadi Tamara sudah diperiksa kalau enggak salah tiga kali hadir di Polda sudah dilakukan mediasi, tapi enggak tercapai mediasi tersebut,” kata Susanti.
Baca juga: Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Rp 34 M terhadap Tamara Bleszynski Ditunda Pekan Depan
Polda Jawa Barat mengonfirmasi laporan Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tamara Bleszynski.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.