JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rebecca Klopper, Raudhah Mariyah, mengungkapkan kondisi sang klien setelah dua video syur mirip Rebecca kembali tersebar belum lama ini.
Raudhah mengatakan, Rebecca saat ini masih fokus menyembuhkan kondisi psikologisnya.
"Alhamdulillah Rebecca sudah mulai bersosialisasi kembali. Dia sudah menjalani pemulihan atas pascatrauma yang dialaminya, sehingga rebecca mendapatkan dukungan dari keluarga, teman dekat," ujar Raudhah saat konferensi pers di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Respons Rebecca Klopper Setelah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap
Tim kuasa hukum juga sempat mendampingi Rebecca ke LPSK dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan serta berbagi keluh kesah.
"Tentunya (Rebecca menceritakan) kronologi secara utuh, juga bukti-bukti adanya pengancaman, kekerasan dari kasus yang pertama dan bukti psikolog," tutur Raudhah Mariyah.
Raudhah memastikan bahwa artis peran Fadly Faisal yang selama ini diketahui sebagai kekasih Rebecca tidak ikut menemani kliennya saat mengunjungi dua instansi tersebut.
Baca juga: Rebecca Klopper Laporkan Lagi Para Penyebar Video Asusila yang Diduga Mirip Dirinya
Lebih lanjut, Raudhah membernarkan bahwa beredarnya video tersebut berdampak pada tawaran pekerjaan kepada Rebecca yang berkurang.
Akan tetapi, kini kepercayaan sudah mulai didapatkan Rebecca kembali.
"Rebecca pun sudah mulai menerima pekerjaan-pekerjaan. Karena pihak-pihak ini kan awalnya takut, tapi karena dorongan kami selaku kuasa hukum yang menjelaskan, mulai kembali ada pekerjaan," ucap Raudhah Mariyah.
Diberitakan sebelumnya, dua video yang beredar itu berdurasi sekitar 11 menit dan 1 menit 47 detik.
Sebagai langkah tegas, Rebecca menunjuk Raudhah Mariyah dan Muanna Alaidid sebagai kuasa hukum untuk membawa peredaran video tersebut ke ranah hukum
Sebanyak tiga akun penyebar video telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta tanggal 7 Oktober dan lima akun penyebar video dilaporkam ke Bareskrim Polri pada 8 Oktober dengan ancaman Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE yang hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.