Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Kasus Gugatan Wanprestasi Tamara Bleszynski Ditunda dan Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 04/10/2023, 08:01 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski dengan nilai kerugian mencapai Rp 34 miliar ditunda.

Sidang putusan dari majelis hakim seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (3/10/2023).

Ryszard Bleszynski, diwakili kuasa hukumnya, selaku pihak penggugat menjelaskan alasan sidang akhirnya ditunda.

Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya, Polisi: Kami Masih Lakukan Pemeriksaan

1. Miskomunikasi

Terjadi miskomunikasi di antara pihak Ryszard Bleszynski yang diwakili oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya.

“Jadi sidang ini ternyata e-court ya. Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” ujar Susanti.

Susanti memastikan sidang akan digelar pekan depan atau Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakaknya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

2. Dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik

Susanti mengatakan, kliennya telah melaporkan Tamara Bleszynski atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat di Polda Jawa Barat pada 7 April 2023.

“Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Ryaz di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE. Jadi Tamara sudah diperiksa kalau enggak salah tiga kali hadir di Polda sudah dilakukan mediasi, tapi enggak tercapai mediasi tersebut,” kata Susanti.

Baca juga: Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Rp 34 M terhadap Tamara Bleszynski Ditunda Pekan Depan

3. Masih dalam pemeriksaan

Polda Jawa Barat mengonfirmasi laporan Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tamara Bleszynski.

Namun tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dalam laporan tersebut.

“Perkembangan saat ini masih pemeriksaan-pemeriksaan dan akan digelar di Mabes (Polri),” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com.

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari unggahan di Instagram Tamara Bleszynski.

Ryszard yang merasa dirugikan atas unggahan itu lalu melaporkan adiknya ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com