Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Aulia Laporkan Gege Fransiska atas Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 03/10/2023, 20:19 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Aulia bersama kuasa hukumnya Nuning Tyas menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Kedatangan Ayu Aulia melaporkan artis Gege Fransiska atas tuduhan penganiayaan yang terjadi di daerah Jakarta Selatan.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2981/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA 03 OKTOBER 2023 atas tudingan penganiayaan.

Baca juga: Nasib Ayu Aulia Dilaporkan Tunangannya atas Dugaan Penganiayaan

“Saya kuasa hukum dari Mba Ayu Aulia, hari ini kita ke SPKT Polres Jakarta Selatan untuk bikin laporan. Kita laporkan 351 Penganiayaan,” kata Nuning Tyas.

Nuning menjelaskan bahwa kliennya mengalami penganiayaan di sebuah restoran.

Saat itu, Ayu sedang mengobrol dengan Gege Fransiska. Namun tiba-tiba, Ayu Aulia mendapat kekerasan fisik dari Gege Fransiska.

Baca juga: Dilaporkan Tunangan atas Dugaan Penganiayaan, Ayu Aulia Pasrah Tak Jadi Menikah

“Mbak Ayu datang, masuk tempat makan, karena niatnya mau makan. Mbak Ayu menyapa, Mbak Ayu senyum, ternyata Mbak Ayu dipanggil untuk mendekat kepada saudari GF,” ungkap Nuning.

“Setelah itu, ternyata dari pembicaraan, tiba-tiba enggak tahu emosi atau gimana, saudari GF jambak rambut Mbak Ayu. Tangan nyeker ke leher, mencengkeram lehernya, sempat dorong. Mbak Ayunya sempat terjatuh kena meja tangannya,” tambah Nuning.

Adapun Nuning mengungkap pemicu permasalahan tersebut karena kedekatan Ayu Aulia dengan mantan suami Gege Fransiska.

Baca juga: Kronologis Versi Ayu Aulia yang Dilaporkan Tunangannya atas Dugaan Penganiayaan

“Mbak Ayu katanya ada dekat, mantan saya bilang, bukan suami lho ya, mantan suami, tapi kan itu kan asas praduga tak bersalah masih patut diduga, belum terbukti,” tutur Nuning.

“Kalau memang ini buktikan dong silahkan, tunjukan buktinya baru ngomong yang baik. Bukan terus menganiaya,” tambah Nuning.

Selain melaporkan atas dugaan penganiayaan, Ayu Aulia juga melaporkan atas pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/B/2986/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Untuk laporan penganiayaan, Gege Fransiska disangkakan atas pasal 351 KUHP. Sementara untuk pencemaran nama baik dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 65 ayat 1 UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com