JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin menyerahkan alat bukti laporannya terkait kasus video syur diduga artis RK, Selasa (3/10/2023).
ALMI melaporkan artis RK atas tersebarnya video tersebut.
Zainul menyerahkan flashdisk berisi dua video berdurasi 1.58 menit dan 10.52 menit kepada tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Terkait alat bukti, tadi kami sudah serahkan flashdisk. Di dalam flashdisk itu ada dua video. Ada juga bukti screenshot gambar yang sudah kami cetak kemudian ada dua situs link terkait yang menyebarluaskan video," kata Zainul ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Rebecca Klopper Belum Terima Panggilan Polisi soal Video Syur Mirip Dirinya
Ada juga beberapa akun yang diduga menyebarkan video syur diduga mirip artis RK.
"Ada dua akun, satu akun Twitter, kedua link yang menyebarluaskan di dalam video tersebut, tidak hanya ada video RK," ucap Zainul.
Zainul sendiri menghadiri undangan klarifikasi penyidik sebagai pelapor sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Zainul mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Kami menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan video dewasa yang dilakukan publik figur inisial RK. Kami di BAP sebagai pelapor, ada 20 pertanyaan terkait video yang kami ketahui," tutur Zainul.
Selanjutnya penyidik akan memanggil dua orang saksi laporan Zainul soal kasus video syur.
Baca juga: Kondisi Terkini Rebecca Klopper Setelah Minta Maaf karena Video Syur Mirip Dirinya
Sebelumnya, laporan Zainul diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Pelapor melaporkan kasus ini dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
RK sendiri juga telah melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.