Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Rizal Djibran Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda

Kompas.com - 03/10/2023, 17:06 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Rizal Djibran batal diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).

Sebagai informasi Rizal Djibran dilaporkan mantan istrinya Maesarah Nurzaka atau Sarah atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Sarah, Tris Harijanto mengatakan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat pemeriksaan kedua untuk Rizal.

"Sebenarnya hari ini (Rizal diperiksa). Tapi setelah saya tanya ke dalam (penyidik) mereka menunda karena alamat tidak sesuai," kata Tris ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Bantahan Rizal Djibran atas Tuduhan KDRT dan Penyimpangan Seksual

Oleh karenanya, pemeriksaan Rizal kembali ditunda hingga 10 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.

"Senin, pekan depan, dijadwalkan ulang," lanjut Kris.

Adapun kasus ini bermula ketika Sarah melaporkan Rizal Djibran atas kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2023.

Laporan Sarah teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Sarah mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menolak saat Rizal mengajaknya berhubungan intim yang menyimpang.

Baca juga: Bantah Lakukan KDRT, Rizal Djibran Pertanyakan Keberadaan Bukti Visum

Tak berselang lama, Rizal Djibran kemudian melaporkan balik mantan istrinya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun laporan Rizal Djibran tidak diterima.

Sebaliknya, laporan Sarah atas tuduhan pencemaran nama baik diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih terus diproses sampai saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com