Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Kompas.com - 03/10/2023, 16:54 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menganggap bahwa sah-sah saja apabila kliennya mendapat vonis lebih ringan dari majelis hakim dibanding tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Menurut Emile, banyak kasus lainnya yang mengalami hal serupa dengan Ammar.

“Kalau masalah putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu wajar. Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” ucap Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Jalani Umrah Setelah Bebas dari Penjara

Emile mengatakan, ia telah melakukan pembelaan dengan dasar-dasar hukum agar majelis hakim bisa meringankan hukuman Ammar Zoni.

Emile memastikan apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Nah, itulah fungsi dari pengacara melakukan pembelaan supaya agar putusannya hakim mendapat masukan dari kita mendapat dasar-dasar hukum apa yang bisa meringankan Ammar,” kata Emile.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Akan Bebas Pekan Depan

Ia bersyukur majelis hakim memberikan vonis tujuh bulan, lebih ringan lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Alhamdulilah dari putusan kemarin bahwasanya hakim memutus lebih ringan dan salah satunya bisa dari pembelaan yang kita lakukan kepada Ammar,” tutur Emile.

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com