Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah LMKN demi Tingkatkan Penerimaan Royalti Musik

Kompas.com - 14/09/2023, 09:11 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait royalti musik di Bali.

Hal itu didasari dengan munculnya hak ekonomi terhadap Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait (Para Pemilik Hak) dari hotel, villa, cottage, motel, losmen, dan sebagainya.

Baca juga: LMKN Bentuk Pelisensian Online, Ahmad Dhani: Hari Ini Saya Bergembira

Di mana tempat penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik termasuk dengan fasilitas lainnya.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, tujuan kegiatan tersebut memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pelaku industri hotel dan pariwisata agar dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan musik.

Menurut dia, manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Baca juga: LMKN Beri Penjelasan soal Pembayaran Royalti Lagu

"Tentunya acara ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," kata Dharma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto mengatakan, LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam Undang Undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti.

Ia berujar, sudah selayaknya untuk terus pihaknya memberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.

Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

"Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah, namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis akan membawa angin segar untuk industri musik Tanah Air," ujar Anggoro.

"Kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan ke depannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya," sambungnya.

Sebagai informasi, LMKN sebagai lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com