Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN Bentuk Pelisensian Online, Ahmad Dhani: Hari Ini Saya Bergembira

Kompas.com - 06/04/2023, 16:01 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online pada Kamis (6/4/2023).

Sistem tersebut dibuat demi mengatasi permasalahan royalti musik dan atau lagu bagi pencipta dan penyanyi, seperti Ahmad Dhani dan Once yang tengah ramai dibicarakan saat ini.

Event organizer (EO) konser diwajibkan untuk melaporkan daftar lagu atau musik yang hendak dimainkan melalui website www.lmknlisensi.id atau lewat tautan http://lmknlisensi.id/.

Baca juga: Buntut Polemik Ahmad Dhani-Once, LMKN Bentuk Pelisensian Online, EO Wajib Bayar Royalti Sebelum Gelar Konser

Musisi Ahmad Dhani pun menyambut antusias penerapan sistem baru tersebut.

"Hari ini saya bergembira dengan adanya sistem baru online, bagaimana pelaku bisnis hiburan EO itu apabila ingin menggunakan lagu dari pencipta lagu, harus izin LMKN dulu," kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

"Izinnya ke LMKN, LMKN menyediakan sistem, agar bisa seluruh EO wajib mendaftarkan lewat www.lmknlisensi.id," lanjut Dhani.

Baca juga: LMKN Beri Penjelasan soal Pembayaran Royalti Lagu

Dhani menyebut, sistem yang diterapkan LMKN saat ini sudah lebih dahulu diterapkan di beberapa negara tetangga.

"Jadi EO mendapatkan sertifikat itu dulu, itu yang diharapkan. Sehingga daftar lagu, ketika mendapat sertifikat atau lisensi, itu sudah aman. Ini sudah seperti yang kita harapkan karena di Malaysia dan Singapura juga seperti itu. Hidup LMKN," ujar Dhani.

LMKN menggelar konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). LMKN resmi membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online guna meminimalisir permasalahan royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi.KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO LMKN menggelar konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). LMKN resmi membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online guna meminimalisir permasalahan royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi.
Manajer Lisensi LMKN Yessy Kurniawan menjelaskan, nantinya royalti yang dibayarkan oleh EO ke sistem tersebut akan didistribusikan langsung kepada pencipta lagu.

Baca juga: Ketika LMKN dan Pengamat Musik Tanggapi Royalti Lagu yang Diperdebatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel...

"Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya," ucap Yessy.

LMKN berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut guna meminimalisir permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi, seperti yang terjadi pada Ahmad Dhani dan Once saat ini.

"Kami di LMKN, komitmen service level agreement-nya. Level agreement-nya. Itu yang jadi upaya supaya ini jadi besar," tutur Yessy.

Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

Nantinya, EO yang telah mendaftar akan mendapat sertifikat lisensi langsung dari LMKN bahwa mereka telah membayar royalti.

Apabila upaya itu tidak dilakukan, pihak LMKN tak segan membawa EO yang bersangkutan ke jalur hukum.

"Kami sosialisasikan, tanpa ada settifikat dari WAMI atau yang lain, berarti EO itu melanggar hukum," tutup Yessy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com