Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2023, 08:27 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar menangung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Ammar Zoni atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pembelaan Ammar Zoni

Mendengar tuntutan JPU, Ammar langsung meminta majelis hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Ammar melalui berkas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy.

"Menyatakan terdakwa M Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kelakukan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua," kata Abdullah.

Baca juga: Pembelaan Ammar Zoni Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Selain itu, Ammar juga meminta dibebaskan dari semua tuntutan JPU terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Serta memutuskan bahwa Ammar menggunakan narkoba hanya untuk diri pribadi dan buka diedarkan ke orang lain sama seperti tuntutan JPU.

"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan hukuman pidana dengan menjalani rehabilitasi pemulihan medis dan sosial," tutur Abdullah.

Terkait tuntutan tanggungan biaya perkara, Ammar meminta seluruhnya ditanggung oleh negara.

Sidang putusan

Setelah pembacaan tuntutan dan pledoi, Ammar Zoni akan segera menjalani sidang putusan pada 26 September 2023.

"Putusan tanggal 26 (September), kami sama-sama berdoa mudah-mudahan (mendapat) putusan terbaik buat Ammar," kata Abdullah.

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba pada 26 September 2023

Emile mengatakan, jika putusan majelis hakim masih dalam batas wajar dan masuk akal pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Namun apabila putusan jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Kalau kategori logis, kami tidak akan banding, jika berat jauh dari harapan, kami pasti banding," ujar diaAbdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com