JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 26 September 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, usai sidang pembacaan tuntutan dan pledio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
"Putusan tanggal 26 (September), kami sama-sama berdoa mudah-mudahan (mendapat) putusan terbaik buat Ammar," kata Emile.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Konyol
Emile mengatakan, juka putusan majelis hakim masih dalam batas wajar dan masuk akal pihaknya tidak akan mengajukan banding.
Namun, apabila putusan jauh lebih berat utamanya dari tuntutan jaksa penuntut umum, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Saya Terima Segala Konsekuensinya
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.
JPU juga meminta Ammar untuk menangung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.