JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penyalahgunaan narkoba, pesulap Oge Arthemus, menyuruh rekannya yang berinisial AH untuk menanam ganja di rumah sejak lima bulan lalu.
Biji ganja yang ditanam AH didapat dari Oge Arthemus.
"Dari pengakuan tersangka, (dia) sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih lima bulan dari Maret 2023," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahddudi, dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba karena Perintahkan Tanam Ganja
AH mengaku kepada polisi bahwa ia memetik pucuk tanaman ganja tersebut, dikeringkan, dan diserahkan ke Oge Arthemus.
Oge mengonsumsi ganja tersebut secara pribadi kurang lebih sudah tiga bulan dan tidak untuk dijual.
"Jadi selama lima bulan ini kan si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya, kemudian dikeringkan kemudian diserahkan kepada si OA. Jadi kurang lebih sekitar tiga bulanan lah (konsumsi)," kata M Syahddudi.
Baca juga: Polisi Konfirmasi Pesulap OA yang Ditangkap karena Tanaman Ganja adalah Oge Arthemus
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap AH di rumahnya di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Setelah pengembangan, polisi menangkap Oge Arthemus di sebuah hotel di daerah Gondo Kusuman, Yogyakarta.
Saat ini polisi masih mendalami asal usul pemasok biji ganja tersebut.
Dari penyelidikan polisi berhasil mengamankan barang bukti lima pot tanaman ganja, kemudian tiga botol biji ganja, satu pak pupuk hidroponik, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting ganja, satu alat grinder, dan 10 pak papir atau kertas rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.