Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHR Presssing Berharap Bisa Tekan Harga Piringan Hitam hingga Rp 200.000

Kompas.com - 05/08/2023, 16:06 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah 50 tahun Indonesia akhirnya kembali memiliki pabrik pencetak piringan hitam.

PHR Presssing sebagai pabrik pencetak piringan hitam yang baru diresmikan berharap bisa menekan harga vinyl hingga Rp 200.000.

Selama ini piringan hitam di pasaran biasa dibanderol mulai dari Rp 500.000.

Baca juga: PHR Presssing Diresmikan, Indonesia Punya Pabrik Pencetak Piringan Hitam Lagi Setelah 50 Tahun

Harga tersebut masih bisa bertambah jika sebuah vinyl memiliki tingkat kelangkaan yang tinggi.

"Kami berpikir selagi quantity terus bertumbuh, itu kami bisa menekan harganya," kata Clement Arnold, Executive Director PHR Presssing, dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (5/8/2023).

Kehadiran PHR Presssing sebagai pabrik pencetak piringan hitam setidaknya bisa menekan biaya produksi sebuah label atau musisi yang hendak membuat vinyl.

Baca juga: Swami I dan II Dikemas Versi Piringan Hitam, Iwan Fals: Banyak Persoalan yang Harus Kita Selesaikan

Selama ini biaya produksi untuk membuat vinyl dikenal mahal karena dibuat di luar negeri.

"Kalau untuk cetak satu piringan hitam itu (misalnya) kami mengeluarkan uang Rp 130.000-an, kalau kita bisa tekan bersama label semisal rilis 1.000 keping, itu bisa kami jual di bawah Rp 200.000," kata Arnold.

PHR Presssing sendiri mengklaim pabriknya bisa mencetak 35.000 keping piringan hitam dalam sebulan.

Baca juga: Koleksi 1.000 Lebih Piringan Hitam, Ari Lasso: Sebisa Mungkin Enggak Bilang Istri

Namun angka tersebut dianggap terlalu tinggi sehingga target paling realistisnya berada di kisaran 7.500 keping per bulan.

PHR Presssing berharap kehadirannya sebagai pabrik pencetak piringan hitam bisa membantu perkembangan industri musik di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com