Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Bobby Joseph Minta Maaf kepada Keluarga

Kompas.com - 25/07/2023, 15:01 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Bobby Joseph hanya bisa tertunduk lesu saat menghadiri perilisan kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Sebagai informasi, Bobby Joseph diamankan di kediamannya di Cinere, Depok Jawa Barat pada 21 Juli 2023 lalu atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Mengenakan baju tahanan dan tangan yang diborgol, Bobby meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Tembakau Sintetis Ditemukan di Bawah Kasur

"Saya mau meminta maaf, khususnya kepada keluarga saya dan masyarakat Indonesia," kata Bobby Joseph.

Bobby mengimbau masyarakat agar tidak mencontoh perilakunya tersebut.

"Dan juga saya mengimbau teman-teman yang lain, dari yang saya kenal mungkin tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," tutur Bobby.

Aktor yang melejit lewat sinetron Candy itu berjanji tidak lagi menyentuh narkotika.

Baca juga: 5 Fakta Bobby Joseph Ditangkap Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit berada di sini. Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ungkap Bobby.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengungkap Bobby Joseph membeli tembakau sintetis dari salah satu akun Instagram.

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang selama ini setelah kita melakukan penyelidikan mendalam bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari 2020," tutur Achmad.

"Cara dari pelaku memesan adalah kontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya, dan sampai saat ini kita masih mengejar akun Instagram tersebut. Untuk keperluan penyidikan, kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut," lanjut Achmad.

Baca juga: Bobby Joseph Sempat Tak Mengaku Simpan Narkoba Sintetis

Polisi lalu menggiring Bobby Joseph ke Mapolres Metro Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan tes urine, Bobby dinyatakan negatif narkoba.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1.

Ini bukan kasus narkoba pertama yang menimpa Bobby Joseph.

Sebelumnya, Bobby diamankan polisi pada 2021 lalu karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat itu, Bobby dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com