Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Panji Gumilang

Kompas.com - 14/07/2023, 11:20 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (14/7/2023).

Kedatangan Lucky Hakim untuk menjadi saksi kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky sudah datang sejak pukul 09.45 WIB di Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kabar Terbaru Lucky Hakim setelah Mundur dari Wakil Bupati Indramayu

Adapun Lucky datang tanpa didampingi kuasa hukum.

“Saya akan bersaksi apa yang saya alami. Saya tidak akan membela ataupun menyudutkan karena ya saksi saja gitu,” kata Lucky sebelum menjalani pemeriksaan.

Lucky diperiksa sebagai saksi karena dia turut hadir dalam sebuah acara yang pada saat itu Panji diduga melakukan penistaan agama.

Sebuah video viral Panji Gumilang tampak menyanyikan nyanyian salam Yahudi di sebuah masjid di Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Terima Gaji sebagai Wabup Indramayu Hampir Rp 200 Juta Sebulan, Lucky Hakim: Tidur Dapat Duit

Lucky sendiri mengaku sempat bertemu dengan Panji Gumilang.

“Setelah bertemu dua kali itu saya tidak pernah ketemu lagi. Kalau personal hubungan mungkin kayak saling menyapa iya tentunya karena kan kita enggak musuhan kan gitu, cuma kita belum sempat, karena beberapa kali kan dia nanya kapan mau shalat Jum'at di situ," tutur Lucky.

Lucky mengaku bahwa waktu itu ia sama sekali tidak menghafal nyanyian tersebut.

"Jadi saya sudah hafal sekarang, tapi waktu itu saya belum hafal makanya saya ngikutin. Setelah itu ya duduk, pak Panji ngomong sesuai dengan konten pada saat itu 1 suro," ucap Lucky.

Baca juga: Artis Terjun ke Politik, Lucky Hakim: Jangan sampai Ada yang Memanfaatkan Popularitas Kita

Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji adalah Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com