Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Cerai Lady Nayoan terhadap Rendy Kjaernett, Minta Hak Asuh Anak dan Tak Tuntut Harta Gana-gini

Kompas.com - 12/07/2023, 09:10 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pesinetron Lady Nayoan menggugat cerai artis peran Rendy Kjaernett di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 10 Juli 2023.

Adapun gugatan cerai itu tertuang dalam nomor perkara 314/pdt.G/2023/PN. Bks.

Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai alasan Lady menggugat cerai Rendy Kjaernett.

Namun diketahui sebelumnya, Lady membongkar perselingkuhan antara Rendy dan Syahnaz Sadiqah.

Baca juga: Lady Nayoan Tak Minta Harta Gana-gini dalam Gugatan Cerai terhadap Rendy Kjaernett

Berikut penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bekasi Ranto terkait gugatan Lady Nayoan:

1. Minta hak asuh anak

Selain melayangkan gugatan cerai kepada Rendy Kjaernett, Lady Nayoan juga meminta hak asuh anak.

Diketahui, Rendy dan Lady dikaruniai tiga anak dalam pernikahan mereka.

“Gugatannya masuk hari senin tanggal 10,” ujar Ranto di PN Bekasi, Selasa (11/7/2023).

“(Gugatannya) Perceraian dan hak asuh anak,” tambah Ranto.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Cerai Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan, Pemeriksaan Data hingga Mediasi

2. Tak tuntut harta gana-gini

Pihak Pengadilan Negeri Bekasi memastikan tidak ada tuntutan harta gana-gini yang masuk dalam gugatan Lady terhadap Rendy.

Hal itu disampaikan oleh staf Humas PN Bekasi Harun.

“Gugatannya ini materinya hanya perceraiannya tersendiri, lalu hak asuh anak, kan anaknya ada tiga tuh. Hak asuh ketiga anaknya diminta oleh penggugat Bu Lady,” tutur Harun.

3. Jadwal sidang perdana

Sidang perdana perceraian Lady dan Rendy Kjaernett akan digelar pada pekan depan.

Baca juga: Unggah Foto 3 Anaknya Usai Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Lady Nayoan: Tak Kurang Sayang Mama ke Kalian

Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

“Sidangnya pertamanya di hari Selasa tanggal 18 Juli. Jam 10 pagi,” kata Harun.

Nantinya sidang akan beragendakan pemeriksaan data terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, akan dilanjutkan dengan mediasi.

“Pertamanya mediasi kalau lengkap data-datanya. Nanti dicek dulu, baru nanti mediasi,” ucap Ranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com