Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia Ditunda

Kompas.com - 22/06/2023, 15:08 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus gugatan harta gana-gini yang diajukan Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia ditunda.

Gideon Tengker sendiri hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan lantaran tergugat 1 atau Rieta Amalia tak hadir di persidangan.

Rieta Amalia disebut sudah tak menempati alamat yang dicantumkan oleh penggugat.

Baca juga: Gideon Tengker Hadiri Sidang Perdana Gugatan Harta Gana-gini terhadap Rieta Amilia

"Jadi, yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke pengadilan. Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali," kata hakim di persidangan.

Kuasa hukum Gideon, Erles Rareral, diminta untuk kembali menelusuri alamat tinggal Rieta Amalia agar panggilan dari PN Jakarta Selatan bisa sampai kepada yang bersangkutan.

"Oleh karena tergugat 1 belum mendapatkan surat panggilan, kita belum bisa melanjutkan. Kalau bisa memastikan alamat tergugat di situ, maka lampirkan surat keterangan, begitu juga kalau sudah tidak tinggal di sana," kata hakim sebelum menyatakan sidang ditunda.

Diberitakan sebelumnya, Gideon Tengker menggugat Rieta Amalia atau Mama Rieta atas harta gana-gini yang diperoleh selama masih menikah.

Baca juga: Sidang Perdana Gideon Tengker dan Rieta Amilia soal Gugatan Harta Gana-gini Digelar 22 Juni

Gugatan itu didaftarkan Gideon pada 31 Mei 2023 dengan nomor 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitum itu, Gideon menggugat setengah dari sekitar Rp 100 miliar aset dengan nama kepemilikan Rieta Amilia.

Aset tersebut dinilai menjadi harta bersama lantaran didapatkan semasa pernikahan mereka.

Tak hanya melayangkan gugatan terhadap Rieta, Gideon Tengker juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

Baca juga: Gideon Tengker Akan Gugat Rieta Amilia, Raffi Ahmad: Semoga Cepat Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com