Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Rezky Aditya Sebut Ada Kejanggalan

Kompas.com - 21/06/2023, 09:42 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofia Yuking beri penjelasan terkait kasasi yang diajukan kliennya.

Meskipun akhirnya kasasi itu ditolak, Ana ingin mengungkap sejumlah fakta dan alasan hingga Rezky mengajukan kasasi.

"Pengajuan kasasi yang dilakukan klien kami bukan persoalan untuk memenangkan atau mengalahkan sesuatu," kata Ana dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky.

"Pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan anak penggugat anak biologis klien kami, sementara tidak ada satupun bukti yang menunjukkan hukum diantara keduanya," lanjutnya.

Baca juga: Suara Bergetar Tanggapi Persoalan Rezky Aditya, Citra Kirana: Terasa Berat untuk Saya

Ana juga menegaskan bahwa tes DNA untuk bisa menentukan adanya hubungan biologis antara Rezky dengan anak Wenny Ariani juga tidak pernah dilakukan.

"Menurut pandangan kami, pada waktu itu hakim pengadilan tinggi telah salah menerapkan hukum," ucap Ana.

"Kedua, bagaimana mungkin seorang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas fakta hukum yang belum terbukti kebenarannya," lanjutnya.

Didampingi Rezky Aditya dan Citra Kirana, Ana menegaskan bahwa dengan tidak adanya dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara anak Wenny dengan Rezky, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi "tidak patut dan sangat tidak mendasar secara hukum".

Baca juga: Kasasi Rezky Aditya Ditolak Mahkamah Agung, Statusnya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Semakin Kuat

"Kenapa melanjutkan kasasi? Harapannya adalah hakim agung mampu membaca, menganalisa dengan cermat atas keberatan-keberatan yang klien kami ajukan dalam memori kasasi," jelasnya.

Tapi akhirnya di tingkat Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Rezky ditolak dengan satu pertimbangan, karena adanya pernyataan Wenny dan Rezky pernah tinggal satu rumah.

Padahal pernyataan terkait hal tersebut tidak pernah dituangkan selama persidangan awal. 

"Ini harus kami luruskan, fakta ini sama sekali tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, bahkan tidak ada satu pun bukti selama persidangan tingkat pertama," ujar Ana.

"Silakan menilai sendiri, putusan ini sebagai fakta yang secara terang benderang menunjukkan kejanggalan proses hukum," lanjutnya.

Ana kemudian menegaskan bahwa selama ini kliennya, Rezky Aditya tidak pernah menolak melakukan tes DNA atau berniat melakukan tes dengan diam-diam.

"Perlu saya tekankan juga, tes DNA hanya dapat dilakukan bersama-sama antara klien kami dengan anak penggugat," kata Ana.

"Dan oleh karena anak penggugat masih dibawah umur, sudah pasti tes DNA tidak mungkin dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat sebagai ibunya dan atau tanpa kehadiran penggugat sebagai ibunya," lanjut Ana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com