Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wenny Ariani Mengaku Dua Tahun Dihujat dan Diteror Penggemar Rezky Aditya

Kompas.com - 14/06/2023, 18:40 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Rezky Aditya telah ditetapkan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Rezky pada Selasa (13/6/2023).

Meski begitu, Wenny mengatakan sudah lama menjadi bahan bully warganet, terutama fans Rezky Aditya sejak kasus tersebut muncul.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Terancam Pidana jika Tidak Nafkahi Anaknya

"Dua tahun kami dihujat, diteror sama fans garis kerasnya mereka lah," kata Wenny dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Kuasa hukum Wenny, Rusdianto, juga membenarkan hal tersebut.

"Kemenangan ini semakin indah setelah kejadian kemarin. Terima kasih sudah disusahkan. Saya belajar banyak dari persoalan Mbak Wenny karena di-bully juga sama netizen khususnya yang ngefans sama Rezky," sambung Rusdianto.

Baca juga: Wenny Ariani Tuntut Nafkah Setelah Rezky Aditya Ditetapkan sebagai Ayah Biologis Kekey

Pihak Wenny Ariani berharap Rezky Aditya menerima fakta bahwa dia adalah ayah biologis dari Kekey.

"Dia emggak bisa lagi omong 'ini bukan anakku, saya harus tes DNA dulu'. Sudah lewat. Dan implikasi hukum baru adalah dia harus tanggung jawab," jelas Rusdianto.

Rusdianto menegaskan bahwa Rezky harus menafkahi Kekey, anaknya.

"Haknya Bu Wenny akan menjadi kewajiban Rezky. Kewajiban Rezky, memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan untuk Kekey. Kalau setelah itu berjalan, baru kita putar lagi," tutur Rusdianto.

Baca juga: Demi Sang Anak, Wenny Ariani Berharap Bisa Berdamai dengan Rezky Adhitya

Adapun putusan MA tersebut membuat Rezky Aditya harus memberikan nafkah sesuai dengan putusan pengadilan kepada anak Wenny yang bernama Kekey.

Rezky Aditya sebenarnya telah dinyatakan sebagai ayah biologis dari seorang anak perempuan Wenny Ariani lewat sidang putusan yang digelar pada 20 Mei 2022 lalu.

Namun, tak terima dengan putusan itu, Rezky mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com