Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Operasi Hidung di Korea Selatan Usai Dikabarkan Bangkrut, Jessica Iskandar: Endorse

Kompas.com - 09/05/2023, 21:36 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Jessica Iskandar jawab tudingan miring soal dirinya yang jalani operasi plastik pada bagian hidungnya pasca mengaku bangkrut karena kena tipu miliaran rupiah.

Jessica yang diketahui menjalani operasi plastik di Korea Selatan, mengaku operasi hidungnya itu merupakan hasil endorse.

"Endorse, endorse," ujar Jessica dikutip dari YouTube Pagi Pagi Ambyar Trans tv.

Baca juga: Jessica Iskandar Berencana Hadir di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Itu sekaligus membantah kabar yang menyebut Jessica Iskandar harus mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk operasi plastik.

"Endorse," jawabnya lagi.

Ketika disinggung soal kebangkrutannya beberapa waktu lalu karena kena tipu, Jessica Iskandar kemudian bersuara lantang.

"Dari setahun itu namanya orang hidup emangnya kalau udah bangkrut kita diem aja nangis di dalam kamar?" ucap Jessica.

Baca juga: Gugatan Perdata Steven Senilai Rp 50 M Terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Ditolak PN Jakarta Selatan

"Kan kita usaha, kerja lagi, usaha lagi, bangkit lagi. Jadi jangan berhenti kalau udah kena tipu," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Jessica Iskandar sempat mengaku sampai menunggak membayar KPR rumahnya selama tiga bulan di Jakarta karena kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

Hal ini sempat menjadi perbincangan setelah Jessica terang-terangan membicarakannya di salah satu program televisi dan meminta bicara soal meminta bantuan. 

Meskipun dalam konteks bercanda, ternyata hal itu sempat membuat Jessica dikritik. 

Untuk mengingatkan, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Steffanus menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com