JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.
Hal tersebut diinformasikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sebagai informasi, Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp 50 miliar.
Baca juga: Belum Pindah ke Jakarta, Jessica Iskandar Pikirkan Sekolah El Barack
“Gugatan penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan Ketua Majelis Hendra Yuristiawan,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).
Penolakan gugatan perdata itu diputus pada Rabu hari ini.
“Putusan hari ini, Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto.
Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Baca juga: Belum Pindah ke Jakarta, Jessica Iskandar Pikirkan Sekolah El Barack
Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Jessica Iskandar melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kendati demikian, Steffanus menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.