Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uci Flowdea Ungkap Kelanjutan Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu Medina Zein

Kompas.com - 28/04/2023, 16:24 WIB
Ady Prawira Riandi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Uci Flowdea mengungkapkan kelanjutan kasus penipuan tas Hermes palsu dengan terdakwa Medina Zein.

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Medina Zein pada 4 April 2023.

Medina Zein yang saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu nantinya akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani hukuman dari kasus penipuan tas Hermes.

"Yang di Jakarta (kasus pengancaman) dia sudah jalani dengan hukuman 11 bulan penjara. Nanti bulan 10 akan dipindah ke Surabaya kan (divonis) dua tahun," kata Uci saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea untuk Minta Maaf

Dalam kasus penipuan tas Hermes, Uci Flowdea mengaku dirugikan materi hingga Rp 1,3 miliar.

Kendati demikian, Uci mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Medina Zein.

"Kalau puas enggak puas mungkin jaksa dan hakim ada perhitungannya sendiri. Tapi kasus di Surabaya kan perlindungan konsumen dan penipuan harusnya tuntutannya empat tahun tapi putusan jadi dua tahun," kata Uci.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Uci Flowdea

Perseteruan Uci Flowdea dengan Medina Zein tak hanya soal penjualan tas palsu.

Medina Zein juga telah terbukti bersalah untuk perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com