Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan Hud Filbert, Sempat Gelar Pesta Narkoba bersama 6 Pelaku Lain

Kompas.com - 18/04/2023, 08:56 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers penangkapan aktor Hud Filbert atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Sebagai informasi, Hud Filbert diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 14 April 2023.

Hud Filbert disebut sempat menggelar pesta narkoba bersama enam tersangka lainnya, yaitu MR, K alias Ica, AIF, GA, RD, dan W. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Kata Polisi soal Kemungkinan Hud Filbert Direhabilitasi

1. Kronologi

Penangkapan Hud Filbert bermula dari informasi pelaku berinsial MR dan K alias Icha.

Dalam penangkapan awal, polisi menemukan barang bukti satu set alat isap sabu dan cangklong residu berisi 0,17 gram sabu sisa.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapat informasi dari pelaku MR, bahwa dia juga membeli ekstasi dengan uang milik HF alias Hud Filbert.

Hud Filbert dan enam pelaku lainnya ternyata diketahui menggelar pesta narkoba di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Hud Filbert dan Enam Pelaku Lain Gunakan Narkoba

Polisi lalu bergerak ke kawasan Haji Nawi. Di sana, polisi mengamankan Hud Filbert, GA, dan RD.

Kepada polisi, Hud Filbert kemudian membeberkan TKP apartemen di kawasan Permata Hijau.

"Interogasi dari HF alias HI, mereka menggelar pesta narkoba di kawasan Permata Hijau. Di sana, diamankan saudara AIF dan saudari W. Di sana ditemukan 1 klip berisi seperempat pil ekstasi berwarna hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.

Setelah itu, polisi membawa ketujuh pelaku tersebut dan barang bukti ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Hud Filbert Beli Ekstasi untuk Pesta Narkoba, Mengaku Baru Pertama Kali Mengonsumsinya

Hud Filbert dan enam pelaku lain disangkakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

2. Motif

Polisi mengungkap, motif Hud Filbert dan kawan-kawannya menggunakan barang haram tersebut adalah untuk menggelar pesta narkoba.

"Dari pengakuan, salah satu pelaku mengatakan bahwa mereka mengonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen," ujar Syahduddi.

Hud Filbert sendiri berperan memberikan uang untuk membeli sabu dan ekstasi.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ekstasi dari Penangkapan Hud Filbert

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com