Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerry Aurum Ceritakan Kegiatannya selama di Penjara

Kompas.com - 12/04/2023, 13:14 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fotografer Jerry Aurum, menceritakan kegiatannya selama berada di penjara.

Jerry mengaku selama di sana, ia jadi lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Yang pasti di dalam penjara itu saya dan semua teman-teman jadi lebih rajin berdoa yang pasti, orang kan kayak gitu kalau susah ingat Tuhan ya,” kata Jerry di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Selama menjalani masa hukuman di penjara atas perkara narkoba, Jerry mencoba mengevaluasi diri.

Baca juga: Jerry Aurum Bebas, Denada Beri Semangat

“Tapi saya memang di situ betul-betul banyak mengevaluasi diri, udah pasti atas kesalahan dan kesombongan saya sebelumnya,” lanjut mantan suami penyanyi Denada tersebut.

Jerry juga jadi rajin olahraga selama di penjara. Sebab selama di sana ia harus kuat fisik dan mental.

"Saya membuat pengajaran juga, saya ada bikin workshop, saya ngajar bahasa Inggris juga, workshop fotografi juga saat itu, selebihnya olahraga aja di dalam sana,” ucap Jerry.

Ayah satu anak itu juga rutin berkomunikasi dengan keluarga.

Baca juga: Jerry Aurum Mantan Suami Denada Bebas dari Penjara Usai Terjerat Kasus Narkoba

“Komunikasi dengan keluarga sering saya lakukan karena walaupun kita enggak bisa dikunjungi selama Covid tapi fasilitas kunjungan online disediakan,” ujar Jerry.

“Biasanya (ngobrol) hal-hal yang ringan aja, karena segala macam kemelut dan masalah dalam penjara itu ada-ada aja setiap hari,” tutur Jerry.

 Sebelumnya diberitakan, Jerry dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.

Dia juga terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara pada 2020.

Baca juga: Cara Unik Denada Ceritakan Jerry Aurum Dipenjara kepada Anak

Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.

Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun upaya banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jerry kemudian mengajukan kasasi, hukumannya mengalami penurunan menjadi tujuh tahun.

Sampai pada akhirnya Jerry hanya menjalani 2/3 masa hukumannya karena mendapat pembebasan bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com