Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Jefri Nichol Demo Tolak UU Cipta Kerja Bareng Mahasiswa di DPR, Ikut Lempar Tikus Mati

Kompas.com - 07/04/2023, 08:33 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Artis Jefri Nichol ikut aksi demo menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja bersama mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (6/4/2023) hari ini.

Momen tersebut diunggah Jefri Nichol di Instagram Story-nya.

Ia menggunggah momen mahasiswa sedang berdemo di depan gedung DPR.

Baca juga: Masuk IG Story Jefri Nichol, Permintaan Nasi Darurat Jogja Meningkat 4 Kali Lipat

Jefri juga mengunggah jepretan @auliarafliii ke Instagram Story-nya.

Pada hasil jepretan itu, Jefri tampak ikut berorasi di truk komando mahasiswa.

Bahkan, ia melemparkan tikus mati sebagai bentuk perlawanan pada DPR usai DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Mahasiswa UNJ ngasih kesempatan gua buat ngelempar tikus gedung sarang tikus @dpr_ri,” tulis Jefri Nichol dikutip Kompas.com di Instagram Story-nya, Kamis.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by @auliaraflii

(Yang dilempar ini tikus mati, yang hidup dilepasin aja ke gerbangnya),” lanjut Jefri.

Jefri juga mengunggah video saat mahasiswa berorasi.

Bahkan, dia mengunggah kembali unggahan dari @mandailhamm yang mengabadikan momen ia melempar payung hitam ke arah gedung DPR.

Baca juga: Ali Topan Kembali ke Jalanan, Jefri Nichol Jadi Pemerannya

Payung hitam simbol berduka atas matinya nalar dan kemanusiaan,” tulis Jefri.

Sebagai informasi, aksi demo itu digelar setelah DPR pada pertengahan Maret lalu resmi mengesahan Perppu Ciptaker usulan pemerintah.

Sebelumnya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang menyebut bahwa rencana aksi demo tersebut merupakan hasil keputusan setelah elemen mahasiswa menggelar konsolidasi.

“Fokus aksinya masih tentang menolak Perppu Cipta Kerja yang menciderai konstitusi, konsep negara hukum, dan demokrasi," tutur Melki.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com