Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Bakal Bebas dari Penjara Pekan Ini

Kompas.com - 06/02/2023, 13:39 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan member BIGBANG, Seungri, segera bebas dari penjara. Seungri dijadwalkan menghirup udara bebas pada 11 Februari 2023.

Pada Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan vonis Seungri, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dia dipindahkan dari penjara militer ke penjara sipil setelah putusan Mahkamah Agung.

Kabar kebebasan Seungri membuat beberapa orang khawatir dia melanjutkan aktivitasnya di YouTube.

Baca juga: Kejutkan Banyak Orang, Seungri Akan Keluar Penjara dalam Waktu Dua Bulan

Sebagian besar suara di industri hiburan menyarankan agar Seungri tiarap untuk saat ini sampai publik bisa menerimanya lagi.

Sementara itu, Seungri dikenai sembilan dakwaan pidana pada Januari 2020.

Dakwaan tersebut adalah ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.

Baca juga: Seungri dan Akun Instagram yang Hilang Usai Vonis dari Mahkamah Agung

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukumannya menjadi 1,5 tahun.

Putusan Mahkamah Agung kemudian menetapkan vonis tersebut pada Mei 2023.

Baca juga: Akun Instagram Seungri Hilang, Dihapus karena Berstatus Terpidana Kasus Pelanggaran Seksual?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com