Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Vonis 6 Bulan Penjara dan Tangisan di Persidangan

Kompas.com - 13/01/2023, 10:39 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu Thalia divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Namun, karena masa percobaan, Ayu Thalia tak ditahan.

Ayu pun tak mampu menahan air matanya setelah mendengar vonis tersebut. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Divonis dengan Masa Percobaan, Ayu Thalia Tak Dipenjara

1. Vonis bagi Ayu

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara. Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Baca juga: Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara dengan 10 Bulan Masa Percobaan

2. Penjelasan hakim ketua, Ayu tak dipenjara

Di akhir persidangan, hakim ketua Sutadji kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

"Jadi begitu, Saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.

"Enam bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

3. Ayu Thalia menangis

Setelah mendengarkan vonisnya, Ayu terlihat mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajahnya, lalu mulai menangis.

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Jaksa Pikir-pikir

Terdengar, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni juga meneriakkan "Alhamdulillah" setelah putusan itu dibacakan.

Ditemui setelah persidangan, Ayu mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini. Enggak ada kata-kata lain cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," ucap Ayu Thalia.

4. Duduk perkara

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 10 Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com